Evaluasi Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Pada Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado

Authors

  • Vanesa Mailangkay Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eben Haezar Manado
  • Renato Mewengkang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eben Haezar Manado
  • Peggy Rumenser Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eben Haezar Manado

Keywords:

Sistem akuntansi daerah, standar akuntansi pemerintah

Abstract

Penerapan sistem akuntansi keuangan pemerintah pada Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado. Adapun yang menjadi perumusan masalah adalah apakah penerapan sistem akuntansi keuangan pemerintah pada kantor Kecamatan Wanea Kota Manado telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem akuntansi keuangan pemerintah pada kantor kecamatan wanea kota manado.

Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data dari penelitian ini Data Primer dan Data Sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu untuk penelitian lapangan terdiri dari Wawancara, Observasi dan Dokumentasi dan Adapun penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sedangkan untuk Teknik analisis yaitu melakukan kunjungan ke objek penelitian, mengumpulkan data, memaparkan kondisi sistem akuntansi keuangan yang sebenarnya lalu mengevaluasi dan menarik kesimpulan dan saran.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pencatatan dan pelaporan pada Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan. Penerapan sistem akuntansi keuangan pemerintah pada Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Dimana, Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado dalam pencatatan transaksi tidak membuat neraca saldo dan neraca saldo setelah penyeseuaian. Dan untuk pelaporan keuangan Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tidak memasukan unsur utama seperti transfer dan pembiayaan, untuk Laporan Operasional tidak memasukan unsur utama seperti transfer dan pos luar biasa, dan untuk Catatan atas Laporan Keuangan dalam  penyajian ikhtisar pencapaian target keuangan tidak dijelaskan kendala dan masalah yang dihadapi dan tidak terdapat juga penjelasan pos akun laporan keuangan perubahan ekuitas.

Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado juga tidak membuat Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Arus Kas. Pencatatan dan penggolongan transaksi berasal dari bukti pembukuan yang selanjutnya dicatat dalam buku jurnal. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado dalam membuat laporan pertanggungjawaban belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri No 64 Tahun 2013.

Downloads

Published

24-04-2024

How to Cite

Mailangkay, V. ., Mewengkang, R. ., & Rumenser, P. (2024). Evaluasi Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Pada Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado. Management and Accounting Reseach, 1(1), 60–71. Retrieved from http://ejournal.stiebenzar.ac.id/index.php/manacse/article/view/37

Issue

Section

Articles