Analisis Perlakuan Akuntansi Dan Pajak Atas Pajak Penghasilan (PPh) Pada PT. Samudera Mulia Abadi
Keywords:
Perhitungan, Pencatatan, Pajak, Akuntansi, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29Abstract
Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara dan berperan penting dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus selalu menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan dalam setiap kegiatannya sesuai dengan masa pajak yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan selalu melakukan pencatatan secara akuntansi. Dalam penelitian ini penulis menganalisis apakah PT. Samudera Mulia Abadi yang merupakan perusahaan di bidang kontraktor pertambangan melakukan perhitungan, pemotongan dan pencatatan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan melakukan pencatatan akuntansi pajak, dalam hal ini khususnya pajak penghasilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada kondisi yang alamiah langsung ke sumber data, atau diperoleh dari rekaman, pengamatan, atau bahan tertulis dalam bentuk uraian. Hasil Penelitian ini menunjukan bagaimana perlakuan pajak penghasilan dan pencatatan secara akuntansi yang dilakukan di PT. Samudera Mulia Abadi dalam hal ini PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa PT. Samudera Mulia Abadi telah melakukan perhitungan dan pencatatan akuntansi Pajak Penghasilan sesuai dengan undang-undang dan prinsip akuntansi yang berlaku.
