Analisis perlakuan akuntansi atas barang gadai emas yang tidak ditebus atau terlambat ditebus pada PT.Pegadaian cabang Manado Utara
Keywords:
PSAK 50 dan 55, Perlakuan Akuntansi, Gadai EmasAbstract
Perlakuan Akuntansi PSAK 50 dan PSAK 55 sebagai instrumen keuangan merupakan suatu pedoman Akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang bertujuan sebagai pedoman pelaporan keuangan dan pengukuran,pengungkapan dan penyajian aset keuangan, dividen, cadangan kerugian dan juga piutang, sehingga laporan teratur dan terperinci dengan baik. Selain itu Adapun Akuntansi gadai emas,emas atau asset berharga lainnya yang ditawarkan oleh PT. Pegadaian cabang manado utara merupakan tawaran timbal balik yaitu nasabah menggadaikan untuk mendapatkan pinjaman, hal ini tentunya sangat membantu Masyarakat dalam perekonomian saat ini.
Adapun Tujuan dari penelitian ini yaitu melihat tingkat perlakuan akuntansi PSAK 50 dan PSAK 55 apakah sesuai dengan laporan yang dibuat atau dicatat pada PT. Pegadaian cabang manado utara. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data kualitatif deskriptif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada penelitian ini yaitu Teknik wawancara,Teknik observasi dan dokumentasi serta studi Pustaka.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlakuan akuntansi barang gadai emas pada obyek penelitian untuk pengakuan dan pengukuran telah sesuai dengan PSAK 55, sedangkan penyajian dan pengungkapan belum sesuai karena laporan keuangan dibuat dikantor pusat.